Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai daftar obat sirup ditarik BPOM dari peredaran, berikut ini setidaknya ada 5 obat yang ditarik peredarannya dan dilarang untuk digunakan. Apa saja? Yuk, ketahui informasi selengkapnya di bawah ini!
Belakang ini dunia kesehatan sedang dihebohkan dengan maraknya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak balita. Menurut informasi yang diperoleh, hal ini disebabkan oleh adanya cemaran kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada obat sirup yang saat ini ditarik dari edaran.
Hal ini dapat teridentifikasi setelah pihak BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap dugaan obat sirup dengan cemaran EG dan DEG ini. Meskipun demikian, BPOM menyatakan mayoritas obat sirup yang beredar saat ini di mastalarat masih aman.
Hanya ada beberapa obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas. Jadi, bagi Anda yang ingin mengetahui obat sirup apa saja yang ditarik BPOM dari peredaran. Anda bisa simak penjelasan berikut ini hingga tuntas.
Daftar isi:
Awal Mula Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM
Setelah BPOM melakukan tindakan penelusuran dan pengujian terhadap obat sirup yang diduga penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak, BPOM merilis lima produk obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya karena mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Adapun ambang batas aman kandungan EG dan DEG sesuai standar baku nasional yakni 0,5 mg per berat badan per hari. Sementara itu, cemaran EG dan DEG ini berasal dari sorbitol, propilen glikol, polietilen glikol dan gliserin/gliserol. Kuat dugaan zat inilah yang memicu kasus gagal ginjal akut misterius pada anak
Nah, jika Anda penasaran dengan obat sirup apa saja yang dilarang digunakan saat ini di pasaran. Berikut ini daftar obat sirup ditarik BPOM dari peredaran berdasarkan informasi yang diperoleh sebelum diperbarui, yaitu di antaranya :
1. Flurin DMP Sirup 60 ml
Flurin DMP Sirup merupakan obat batuk dan flu yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama. Obat sirup kemasan dus dengan wadah botol plastik isi 60 ml ini memiliki nomor izin edar DTL0332708637A1 dan terdaftar di BPOM. Namun menurut informasi, izin edarnya ditarik.
2. Termorex Sirup 60 ml
Termorex sirup merupakan obat demam yang diproduksi oleh PT Konimex dan terdaftar di BPOM. Obat sirup botol ini memiliki isi 60 ml dan dikemas dalam dus, serta memiliki nomor izin edar DBL7813003537A1. Namun menurut informasi, obat ini izin edarnya ditarik.
3. Unibebi Cough Sirup 60 ml
Unibebi Cough Sirup merupakan obat batuk dan flu untuk anak yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries. Obat sirup untuk anak ini memiliki nomor izin edar DTL7226303037A1, berupa kemasan botol plastik dalam dus dengan isi 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup 60 ml
Unibebi Demam Sirup merupakan obat demam untuk anak-anak yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries. Obat sirup untuk anak dengan kemasan botol plastik isi 60 ml ini memiliki nomor izin edar dari BPOM DBL8726301237A1.
5. Unibebi Demam Drops 15 ml
Unibebi Demam Drops merupakan obat sirup untuk mengobati demam pada anak-anak yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries. Obat sirup dengan kemasan botol plastik isi 15 ml ini memiliki nomor izin edar DBL1926303336A1.
Itulah informasi mengenai obat sirup yang ditarik BPOM dari peredaran dan penggunaannya dilarang untuk anak-anak. Kendati demikian, BPOM terus menelusuri dan melakukan pengujian terhadap obat sirup yang diduga mengandung zat berbahaya yang dapat memicu penyakit gagal ginjal akut yang saat ini tengah terjadi.
Langkah BPOM Terhadap 5 Obat Sirup yang Ditarik
Kelima obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman telah diputuskan untuk ditarik peredarannya dari pasaran di seluruh Indonesia bahkan pemusnahan untuk seluruh batch produk.
Adapun penarikannya mencakup seluruh outlet di seluruh Indonesia seperti instalasi farmasi pemerintah, pedagang besar farmasi, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, klinik, toko obat, puskesmas, dan praktik mandiri tenaga kesehatan
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Kendati demikian, BPOM belum dapat memastikan korelasi antara cemaran obat yang mengandung EG dan DEG berlebihan dengan kasus anak gagal ginjal akut misterius yang terjadi. Menurutnya, sepertinya masih ada beberapa faktor risiko yang menjadi penyakit ini menyerang anak-anak.
Sebab, kasus gagal ginjal akut bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti infeksi virus, bakteri leptospira, multisystem inflammatory syndrome hingga sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat Terkait Kasus ini?
Dengan adanya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak, masyarakat diharapkan tetap waspada dan berhati-hati pada saat memilih obat untuk anak. Masyarakat bisa membeli obat di sarana resmi seperti puskesmas, apotek, toko obat berizin resmi yang terdekat dengan rumah.
Jika ingin membeli obat secara online, mak pastikan memilih apotek yang telah berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Sementara itu, BPOM juga akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap obat sirup sesuai data terbaru.
Tidak hanya itu saja, BPOM juga akan mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping dari obat yang telah beredar, serta kejadian yang tidak diinginkan setelah mengkonsumsi obat tersebut. Selain itu, BPOM juga akan terus menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
Penutup
Demikian informasi mengenai daftar obat sirup ditarik BPOM dari peredaran yang perlu Anda ketahui. Berdasarkan informasi yang diperoleh terdapat lima obat yang ditarik izin edarnya. Kendari demikian, masyarakat harus tetap waspada saat akan membeli obat.